Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2021

Ketuk Pintu Layani Dengan Hati (KPLDH)

Menurut peraturan gubernur nomor 115 tahun 2016, ketuk pintu layani dengan hati (KPLDH) adalah pendekatan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif yang diawali dengan pendataan setiap rumah dan/ atau pintu rumah sampai dengan pemenuhan hak-hak kesehatan dasarnya, pemantauan status kesehatan keluarga hingga evaluasi hasilnya, termasuk kewajiban keluarga menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat. KPLDH merupakan kebijakan pemerintah DKI Jakarta dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga DKI Jakarta (Jakarta Smart City, 2017). Dengan kebijakan Ketuk Pintu Layani dengan Hati ini diharapkan Dinas Kesehatan dapat mengumpulkan data yang akurat, dapat memetakan permasalahan kesehatan, mendapatkan prioritas masalah dan prioritas pemecahan masalah serta adanya perbaikan terhadap berbagai masalah kesehatan di provinsi DKI Jakarta (PedomanPelaksanaanKPLDH). Kebijakan tersebut diatur dalam peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta No. 115 tahun 2016 sebagai dasar hu